Alasan Patrialis Akbar banding atas putusan PTUN

Selasa, 24 Desember 2013 - 16:16 WIB
Alasan Patrialis Akbar banding atas putusan PTUN
Alasan Patrialis Akbar banding atas putusan PTUN
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan dasar pengangkatan Patrialis Akbar menjadi Hakim Konstitusi. Atas putusan ini, Patrialis tak terima dan mengajukan banding.

Ainul Syamsu selaku kuasa hukum Patrialis, menyampaikan beberapa alasan mengapa kliennya memutuskan untuk banding. Menurutnya pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi merupakan kewenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan mekanismenya sendiri.

"Kami berpendapat bahwa pengangkatan hakim konstitusi itu oleh undang-undang diserahkan kepada masing-masing lembaga negara dalam hal ini Presiden," ujar Ainul ketika dikonfirmasi wartawan dari Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Sebelumnya, PTUN melalui nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT telah membatalkan Keppres nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013, dimana pengangkatan yang dilakukan terhadap Patrialis dilakukan tanpa melalui fit and proper test.

Berita PTUN batalkan pengangkatan Patrialis jadi Hakim MK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8109 seconds (0.1#10.140)